Sejak Hari Ini, Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang

Dilarang angkut penumpang

TOPMETRO.NEWS – Dilarang angkut penumpang bagi pesawat komersil. Kebijakan ini ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang penerbangan penumpang rute perjalanan domestik maupun internasional. Hal itu merupakan arahan Dirjen Hubungan Udara terkait larangan mudik lebaran tahun ini dan berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020 mendatang.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi mulai tanggal 24 April 2020 hingga tanggal 1 Juni 2020,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto sebagaimana dilaporkan pojoksatu.

Dilarang Angkut Penumpang Hingga 1 Juni

Namun, terdapat pengecualian terhadap penggunaan sarana transportasi udara untuk pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Kecuali Operasional Darurat

Serta operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.

Selain itu, dikecualikan juga untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, pelayanan darurat, dan operasional Angkutan Kargo yang penting dan esensial. Serta, operasional lainnya dengan seizin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

“Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/ cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan,” imbuhnya.

Navigasi Tetap Seperti Biasa

Sementara, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Sedangkan, untuk pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo.

Pemerintah pun mengingatkan, agar otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik.

ARTIKEL UNTUK ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

Lebih lanjut, dikatakan, dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan melakukan refund tiket.

”Melakukan re-schedule, re-route bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya. Memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket Kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.”

BACA SELENGKAPNYA | Jokowi Larang Mudik Demi Cegah Corona!

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya melarang mudik bagi seluruh Warga Indonesia, demi menekan penyebaran Virus Corona.

Hal ini pun sesuai dengan keyakinan Maruarar Sirait beberapa waktu lalu soal bakal adanya larangan mudik.

Keputusan larangan mudik itu sendiri disampaikan Jokowi saat membuka ratas soal antisipasi mudik, Selasa (21/4/2020).

“Pada hari ini saya sampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh karena itu saya minta persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan,” ujar Jokowi saat membuka ratas (rapat terbatas) online.

Reporter | Dpsilalahi
sumber | pojoksatu

Related posts

Leave a Comment